Jual Obat Antivirus di Atas HET, Empat Pegawai di Dua Apotek Bekasi Jadi Tersangka, Ancaman Denda 2 Miliar

Jual Obat Antivirus di Atas HET, Empat Pegawai di Dua Apotek Bekasi Jadi Tersangka, Ancaman Denda 2 Miliar

METRO CIKARANG - Polres Metro Bekasi menetapkan empat pegawai apotek sebagai tersangka kasus penjualan obat tak sesuai harga eceran tertinggi atau lazim disebut dengan HET. Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Andi Odang menjelaskan pengungkapakan kasus ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi apotek sesuai informasi yang didapat dari masyarakat tersebut. "Ternyata benar, mereka menjual obat, khususnya obat antivirus diatas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan," kata dua saat jumpa pers di Lobbi Mapolres Metro Bekasi, Kamis (29/07) Andi menyebutkan bahwa keempatnya merupakan pegawai dari dua lokasi apotek yang berbeda. Tersangka RH pegawai apotek BL di kawasan Jalan Industri, Kecamatan Cikarang Utara. Lalu, tersangka RM, IDS, dan RW dari pegawai apotek MF di Jalan Raya Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat. "Tersangka-tersangka itu meeupakan karyawan hingga asisten apoteker," tutur dia. Dari hasil penyidikan terhadap para tersangka, mereka menjual obat jenis Fluvir 75 mg Rp 27.500 sedangkan HET Rp 26.000. Untuk per tablet kentuan HET Rp 1.700 akan tetapi dijual dengan harga Rp 5.000. Sementara obat Azithromycin 500 mg harga Rp 1.700 per tablet dijual Rp 13.333 ribu per tablet. "Alasan mereka menjual harga tinggi itu demi mendapatkan keuntungan lebih banyak, "ujar dia. "Padahal sudah jelas Kementerian Kesehatan mengeluarkan HET sejumlah jenis obat untuk penanganan Covid-19," sambung Andi. Ia menegaskan bahwa instruksi Kapolri juga sangat jelas agar dilakukan penindakan jika ada apotek menjual obat diatas harga eceran tertinggi. "Para tersangka tidak dilakukan penahanan, apotek juga tidak disegel karena sesuai surat edaran Kapolri terkait masalah ini. Karena untuk menjaga peredaran obatan-obatan Covid-19 ini tidak terganggu," ungkap dia. Untuk pemilik apotek, Andi menambahkan, tak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka. Sebab, dari hasil pemeriksaan pemilik apotek ini mengetahui juga obat-obat itu dijual diatas harga eceran tertinggi. "Mereka tidak menimbun karena tak sempat nimbun ini pembelian terbatas dari Kemenkesnya. Ini kasus menjual obat diatas HET," terang dia. Andi menyatakan, dari kasus ini barang bukti yang diamankan dari apotek MF, delapan strip atau 48 tablet obat Azithromycin 500 gram, dan satu lembar nota pembelian atas tiga strip Azithromycin 500 gram. Dari apotek BL barang buktinya 10 tablet obat Fluvir 75 mg, 5 Tablet obat Azithromycin 500 mg, faktur pembelian beserta invoice, dan kwitansi penjualan atas 1 box obat Fluvir 75 mg, dan 5 Tablet obat Azithromycin 500 mg pada 22 Juli 2021. Keempat tersangka itu dijerat Pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para tersangka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: